Kunjungan kelompok tani mitra cirateun kelurahan isola kecamatan sukasari kota bandung ke BALITHI Segunung didampingi THL-TB PP KOTA BANDUNG. Dala rangka field day penerapan SL_SOP GAP Sedap Malam.
Selasa, 31 Maret 2009
THL ikut berperan aktif dalam penghijauan di Kota Bandung
kami THL-TB PP Kota Bandung, walaupun bukan pegawai resmi kota Bandung tapi kami tetap peduli akan penghijauan di kota tercinta ini. kami aktif dan secara nyata membantu SKPD terkait (Distan Kota Bandung) dalam penghijauan di kota ini.
Keberlanjutan THl-TB PP 2007
BAGI TENAGA HARIAN LEPAS – TENAGA BANTU
(THL-TB) PENYULUH PERTANIAN
Sehubungan banyaknya pertanyaan yang terkait dengan keberlanjutan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu
(THL-TB ) Penyuluh Pertanian khusus bagi angkatan I yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun dan akan
berakhir masa kontrak kerjanya pada tahun 2009 , dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.B/2 99/M.PAN/2/2007 tanggal 9
Pebruari 2007 kepada Menteri Pertanian perihal Pengangkatan Tenaga Penyuluh Pertanian disebutkan,
bahwa pemerintah tidak ada kewajiban untuk mengangkat THL-TBPP menjadi CPNS. Bila yang
bersangkutan berkehendak menjadi CPNS harus melalui mekanisme yang berlaku sama seperti pelamar
umum.
2. Kontrak kerja yang disetujui antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Pengembangan Penyuluhan
Pertanian yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bada n Pengembangan SDM
Pertanian dengan THL-TBPP dinyatakan bahwa THL-TBPP tidak dapat menuntut untuk diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Dalam rangka merespon keinginan para THL-TBPP tersebut, Departemen Pertanian telah mengupayakan
langkah – langkah sebagai berikut:
a. Melalui surat Menteri Pertanian Nomor:19/KP.240/M/1/2009 tanggal 23 Januari 2009 mengusulkan
kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk memanfaatkan THL-TBPP Departemen
Pertanian, yang berusia maksimal 35 tahun, berkinerja baik dan telah bekerja selama 3 (tiga) tahun untuk
dapat mengisi fo rmasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Pertanian baik formasi Pusat
maupun Daerah (Kabupaten/Kota) mulai tahun 2009.
b. Melalui surat Menteri Pertanian Nomor:54/KU.310/M/3/2009, tanggal 16 Maret 2009 mengusulkan
kepada Menteri Keuangan RI agar menyediakan alokasi anggaran untuk formasi CPNS bagi Tenaga
Penyuluh Pertanian.
c. Mendorong para THL-TBPP berusia di atas 35 tahun dengan kinerja baik yang telah selesai masa
kontraknya menjadi wirausahawan/wirausahawati pertanian dengan memanfaatkan program Sarjana
Membangun Desa (SMD). Saat ini program SMD masih terbatas untuk bidang Peternakan, namun
kedepan program ini akan dikembangkan untuk bidang lainnya seperti Tanaman Pangan, Perkebunan
dan Hortikultura.
d. Mendorong para THL-TBPP berusia di atas 35 tahun dengan kinerja baik yang telah selesai masa
kontraknya untuk memanfaatkan program magang di luar negeri yang diselenggarakan Badan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian.
e. Mendorong para THL-TBPP berusia di atas 35 tahun dengan kinerja baik yang telah selesai masa
kontraknya untuk memanfaatkan kesempatan menjadi konsultan penyuluhan yang akan membantu
petani di negara Afrika, ASEAN, dan Pasifik.
Demikian untuk menjadi maklum.
Jakarta, 31 Maret 2009
an. Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian ,
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 080 040 302